PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, seorang pria berinisial A ditangkap karena menyalurkan solar subsidi ke aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Bengkayang.

Kasus tersebut diungkap pada Sabtu (25/10/2025) di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah membeli solar subsidi dari dua orang pengantar untuk kemudian dijual kembali ke lokasi tambang tanpa izin.

“Saudara T alias A membeli solar subsidi dari dua pengantar, yakni saudara AM dan saudara AR, dengan harga Rp10.500 per liter. Solar tersebut dijual kembali ke tambang emas ilegal di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, dengan harga Rp12.500 per liter. Dari hasil transaksi itu, pelaku memperoleh keuntungan Rp2.000 per liter,” jelas Kompol Michael saat konferensi pers di Gedung Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (3/11/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga drum besi berisi total sekitar 680 liter biosolar,
  • Satu unit mobil pikap Toyota Kijang bernomor polisi KB 8625 BA, yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kompol Michael menegaskan bahwa penyimpanan, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana berat.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi maupun kegiatan ilegal lainnya seperti penambangan tanpa izin atau penebangan liar,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Kalbar akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Kalimantan Barat sebagai upaya mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara.