PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan konten kreator berinisial RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis (2/10), setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup dalam gelar perkara.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengatakan penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kost di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, langkah penjemputan dilakukan sesuai prosedur agar proses hukum berjalan,” ujar Burhanuddin.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, satu akun TikTok bernama Riezky.kabah, tiga tangkapan layar dari akun tersebut, dan satu buah flashdisk.

RK dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ruang digital bukanlah wilayah bebas tanpa aturan. Setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun yang meresahkan publik akan diproses sesuai hukum,” tegas Burhanuddin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Kebebasan berpendapat harus diiringi tanggung jawab. Penegakan hukum diharapkan menjadi edukasi agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial,” katanya.

Polda Kalbar menegaskan proses hukum terhadap RK akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengajak masyarakat menjaga ruang digital yang aman dan sehat.