Iwan Darmawan Diduga Kuat Bawa Kabur Uang Pembayaran Sebesar 1,6 Miliar
PONTIANAK – Pintu damai kepada Muda Mahendrawan serta Urai Wisata ditutup rapat, korban utama penipuan dan penggelapan curiga dengan Iwan Darmawan kerjasama bersama tersangka, Sabtu (17/8).
Zahid Zohar Awal, selaku kuasa hukum Natalia sebagai Direktur Utama CV SWAN yang merupakan korban utama penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muda Mahendrawan dan Urai Wisata menerangkan bahwa video yang beredar di media sosial bukan merupakan pernyataan asli dari korban.
Baca Juga : Oknum Penyidik Ditresnarkoba Diduga Kuat Melanggar Kode Etik
Iwan Darmawan yang bekerja di CV SWAN dan juga CV yang membiayai semua perusahaan di bawahnya dalam pengerjaan ke 13 titik pipa air bersih, Zahid mengatakan, perlu diketahui bahwa Iwan Darmawan dalam kasus penipuan dan penggelapan pemasangan pipa air bersih tersebut hanyalah berstatus sebagai saksi pelapor. bukan korban.
Zahid menuturkan, dirinya pun sudah mendengar informasi bahwa Iwan Darmawan sudah berdamai dengan Muda Mahendrawan dan mencabut laporannya.
Selanjutnya, Zahid langsung menemui mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata, dimana didapat pernyataan jika Iwan Darmawan, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata telah melakukan satu pemufakatan agar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlepas dari jeratan hukum.
Baca Juga : Cari Bibit Baru Atlet Catur, HUT IJTI Kalbar Yang Ke-5 Selenggarakan Turnamen Catur Antar Pelajar
“Yang aneh itu, Uray menyampaikan bahwa dirinya mengambil keputusan seperti ini karena diajak oleh Iwan Darmawan untuk menyetujui permintaan dari Muda Mahendrawan, Ini jelas ada persekongkolan antara Iwan Darmawan dengan Muda Mahendrawan untuk merugikan korban,” terang Zahid.
Zahid menyebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati penyidik Polda Kalbar yang ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kabag Wasidik, Mabes Polri dan Kejagung agar kasus ini tetap berjalan.
“Untuk diketahui kasus ini sudah menjadi atensi dari Kejagung, ada bukti suratnya, kami tinggal kembali menyurati Kejagung supaya tidak terjadi Restoratif Justice (RJ). Karena RJ ini sebetulnya harus terjadi kepada korban, bukan pelapor,” ucap Zahid.
Zahid menjelaskan, bahwa Iwan Darmawan diduga telah melarikan diri dengan membawa kabur uang pembayaran pengerjaan sebesar Rp1,6 miliar dari Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
“Atas tindakan Iwan Darmawan, pihak korban akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan penggelapan ke Polda Kalbar,” ujar Zahid.
Zahid menginginkan, kepada penyidik Polda Kalbar untuk menetapkan Iwan Darmawan sebagai tersangka juga dalam kasus penipuan dan penggelapan pemasangan pipa air bersih PDAM Tirta Raya tahun 2013. Dikarenakan yang bersangkutan lah yang menawarkan pekerjaan tersebut kepada CV SWAN.
“Karena Iwan Darmawan ini menawarkan pekerjaan, maka Direktur CV SWAN yang menjadikannya staf lapangan untuk mengawasi pekerjaan,” pungkas Zahid.
Zahid menegaskan kembali pintu damai untuk Muda Mahendrawan dan Uray Wisata tidak akan pernah terjadi, pihaknya hanya ingin menegakkan keadilan. (DB)

Tinggalkan Balasan