PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program tersebut tidak cukup berorientasi pada penerbitan sertifikat, tetapi juga harus mampu mengurangi konflik pertanahan dan membuka peluang ekonomi bagi warga.

Penegasan itu disampaikan Ria Norsan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Garuda, Pontianak, Selasa (13/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat, akademisi, serta pegiat reforma agraria.

Rakor akhir ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian program sepanjang 2026, menuntaskan target yang belum terealisasi, sekaligus merumuskan langkah strategis pelaksanaan reforma agraria pada 2027.

Menurut Ria Norsan, persoalan pertanahan memiliki dimensi yang luas bagi masyarakat Kalimantan Barat. Selain menjadi sumber penghidupan dan aktivitas ekonomi, tanah juga berkaitan erat dengan identitas serta hak-hak masyarakat adat dan lokal.

“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari kepastian hukum, berkurangnya konflik, meningkatnya produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua GTRA Provinsi Kalimantan Barat, Ria Norsan menyampaikan lima arahan kepada jajaran GTRA kabupaten dan kota untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria.

Pertama, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program. Kedua, memperkuat peran dan koordinasi GTRA di tingkat daerah agar penanganan persoalan pertanahan berjalan lebih efektif.

Ketiga, memastikan program reforma agraria memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat. Keempat, memperbarui dan memverifikasi data pertanahan secara berkala. Kelima, menyusun rencana aksi 2027 dengan target, jadwal, dan indikator keberhasilan yang terukur.

Ia menekankan bahwa penentuan lokasi dan masyarakat penerima program harus dilakukan secara cermat melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Langkah ini diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain penataan aset tanah, pemerintah juga perlu memperkuat pendampingan kepada masyarakat. Peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan perluasan akses ekonomi dinilai penting agar kepemilikan atau penguasaan tanah dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Ria Norsan turut menyoroti pentingnya pembaruan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Data yang akurat dan terverifikasi menjadi landasan dalam menentukan kebijakan, mengidentifikasi objek dan subjek reforma agraria, serta mengantisipasi tumpang tindih klaim.

Setiap program, lanjutnya, harus memiliki kejelasan lokasi, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan indikator capaian. Pemantauan berkala juga diperlukan untuk memastikan rencana yang telah disusun benar-benar dilaksanakan dan dapat dievaluasi.

Pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Barat juga diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Forkopimda, Universitas Tanjungpura, Institut Daya Kolaborasi, serta organisasi masyarakat sipil.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan untuk memperkuat kajian, memberikan masukan terhadap kebijakan, serta mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menandatangani kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat.

Kesepakatan tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi dalam penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Kedua pendekatan ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memperluas kesempatan masyarakat dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.

Kerja sama tersebut juga mencakup upaya menyiapkan objek dan subjek reforma agraria dengan status yang jelas (clean and clear), menyelaraskan penataan ruang, serta memperhatikan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal.

Ria Norsan mengingatkan agar hasil rapat koordinasi tidak berhenti pada kesepakatan administratif. Seluruh pihak diminta menindaklanjuti setiap rencana melalui langkah konkret, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi, pembaruan data, dan kolaborasi lintas sektor, reforma agraria di Kalimantan Barat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah, menekan potensi sengketa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.