KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa Jalan Mayor Alianyang bukan lokasi pembuangan sampah setelah menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Halo Bupati. Saat meninjau langsung pada Rabu (10/12/2025), ia menemukan tumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan estetika kawasan tersebut.

“Kami merespons laporan masyarakat dari website Halo Bupati. Ternyata benar ada tumpukan sampah di tepi Jalan Mayor Alianyang. Kami mohon masyarakat tidak membuang sampah di sepanjang jalan ini,” ujar Sujiwo.

Menurutnya, penumpukan sampah bermula dari aktivitas penimbunan lahan oleh warga yang kemudian terhenti akibat penataan masif oleh pemerintah daerah. Area yang terbengkalai itu justru memicu warga lain membuang sampah sembarangan.

“Awalnya ada yang menimbun untuk mendirikan bangunan, tetapi terhenti karena penertiban. Ketika masyarakat melihat ada sampah, mereka ikut-ikutan membuang,” jelasnya.

Sujiwo memerintahkan Dinas PUPR untuk segera meratakan dan membersihkan lokasi, serta memasang banner larangan membuang sampah. Ia juga meminta Satpol PP melakukan patroli berkala guna mencegah terulangnya pembuangan ilegal.

“Saya minta Pak Kadis PUPR menurunkan alat untuk membersihkan area ini. Setelah itu, pasang banner larangan. Satpol PP juga harus patroli secara rutin,” tegasnya.

Meski sanksi khusus belum diterapkan, Sujiwo menekankan pentingnya kesadaran warga dalam menjaga lingkungan. Ia mengajak masyarakat membuang sampah di lokasi yang telah disediakan pemerintah.

“Memang belum ada sanksi, tapi masyarakat punya hati nurani. Pemerintah sedang melakukan penataan, dan itu harus didukung bersama. Buanglah sampah pada tempatnya,” ujarnya.

Sujiwo berharap kerja sama masyarakat menjadi kunci agar Mayor Alianyang tidak kembali menjadi lokasi pembuangan liar.

“Kami minta masyarakat ikut menjaga lingkungan. Jangan jadikan area ini sebagai TPA. Pemerintah siap mendukung, tapi masyarakat juga harus berperan,” tutupnya. (Ara)