SINGKAWANG – Maraknya praktik perjudian, baik konvensional maupun online, menjadi perhatian serius kalangan muda di Kota Singkawang. Melalui seminar bertema “Dampak Negatif dan Bahaya Bermain Judi di Kalangan Gen-Z”, para pemuda, mahasiswa, dan aparat kepolisian menyatukan komitmen untuk menolak segala bentuk perjudian yang dinilai merusak moral dan masa depan generasi muda.

Kegiatan yang digelar Pokdar Kamtibmas Bhayangkara pada Kamis (13/11/2025) di Taman Ngopi, Jalan A. Yani, Singkawang Barat, menghadirkan tiga narasumber: Ipda Khadafi Mufti (Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Singkawang), Dedi Wahyudi, S.IP., M.H. (Diskominfo Kota Singkawang), serta Dr. Zikriadi, S.Pd., M.Pd. (akademisi).

Mereka memaparkan dampak psikologis, sosial, serta ancaman hukum bagi pelaku judi online yang dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ketua panitia, Ihsyan Sutrisno, mengingatkan bahwa judi kini mudah diakses melalui internet dan gencar menyasar anak muda. Para peserta juga menyoroti tantangan pemerintah dalam memblokir situs judi online yang server-nya berada di luar negeri. Meski begitu, Diskominfo menegaskan upaya pemblokiran dan edukasi publik terus dilakukan.

Acara diakhiri dengan deklarasi bersama yang berisi penolakan terhadap semua bentuk perjudian, dukungan terhadap penegakan hukum, serta ajakan memperkuat nilai moral agar generasi muda tidak terjerumus dalam kecanduan judi.

Kegiatan berjalan tertib hingga pukul 17.30 WIB dan menjadi momentum penguatan kolaborasi masyarakat dalam memerangi praktik perjudian di Singkawang.