Publik Ditakut Takuti Dengan Undang Undang ITE.? Begini Penjelasan Pengamat Hukum!
PONTIANAK – Publik merasa was-was takut dikatagorikan pencemaran nama baik, dan bahkan tidak jarang publik ditakut-takuti dengan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Ketika berekpresi dan beropini baik dilakukan secara lisan maupun tulisan, secara langsung maupun melalui media sosial. Hal ini juga tidak terkecuali terjadi kepada para Jurnalis yang selalu ditakut-takuti dengan ancam dengan UU ITE,” sampainya Pangamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, Kamis, 29/8/2024.
Kondisi seperti ini sangat buruk dalam berekspresi dan dalam melakukan pengawasan terhadap para pejabat publik dalam implementasi kebijakan maupun moralitas perilaku pejabat publik, termasuk perilaku kepala desa. Oleh karena itu diperlukan perlindungan pemahaman hukum yang terkait implementasi UU ITE terutama terkait pasal 27.
“Tidak jarang terjadi malpraktek penegakan hukum terkait dengan pasal 27 UU ITE ini. Penyidik tidak boleh menafsirkan pasal 27 itu sesuai dengan keinginannya sendiri tanpa membaca dan memahami aturan implementasi pasal 27 itu. Aturan hukum tegas dan tidak ada penafsiran ganda pada aturan hukum tersebut,” tegasnya Herman Hofi.
Baca Juga : Pengamat : APH Kalbar Abaikan Instruksi Kapolri dan Jaksa Agung
Lanjutnya, kasus pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam implementasinya harus memahami prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi terkait pencemaran nama baik dalam Pasal aquo untuk menjerat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang disampaikan pelapor.
Implementasi pasal 27 UU ITE itu seharusnya penydik memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/ PPU-VI/2008 Tahun 2008. Bahwa penjelasan Pasal 27 Pengertian penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Maka, dapat disimpulkan bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 Jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan merupakan hasil evaluasi atau sebuah kenyataan,” jelasnya.
Dalam implementasi pasal 27 UU ITE itu tidak salah dalam implementasinya, diterbitkan Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.
“Putusan No. 229 Tahun 2021. No.154 Tahun 2021, Nomor KB/2 2021.
Dalam implementasi pasal 27 UU ITE penyidik harus merujuk Keputusan bersama tersebut,” pungkasnya Dr. Herman Hofi Munawar.

Tinggalkan Balasan