PTPN IV Regional V dan Kejari Kabupaten Banjar Perkuat Tata Kelola Pertambangan melalui FGD Penerangan Hukum
BANJARBARU – PTPN IV Regional V bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri KabupatenBanjar menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Penerangan Hukum Tata Kelola Tambang dan Keberlanjutan Pascatambang di Fave Hotel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PTPN IV Regional V dalam memperkuatbudaya kepatuhan hukum, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi di bidangpertambangan, serta mendorong penerapan tata kelola usaha yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG), Good Mining Practice (GMP), dan keberlanjutan.
FGD diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas jajaran manajemen dan karyawan PTPN IV Regional V dari wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut turutdihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Robert Iwan Kandun beserta jajaran, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan PTPN IV Regional V Herry Wahyudi, Head of PMO Batu Bara dan Bisnis Lainnya Teguh Santosa, Plt. Group Manager Unit Group Kalimantan Selatan dan Tengah Anwar Anshari, serta para manajer unit kerja.
Materi disampaikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang mengulasberbagai aspek hukum dalam tata kelola pertambangan, mulai dari kepatuhan terhadapperaturan perundang-undangan, mitigasi risiko hukum, hingga pengelolaan pascatambangsebagai bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Narasumberpada FGD tersebut terdiri atas Kepala Seksi Intelijen Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H., CCD., Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Sartika Dewi, S.H., Kepala Subseksi II SeksiIntelijen Bima Syahputra Marsana, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Lailatul Kusuma Jatri, S.H.
Dalam sambutannya, Manager Kebun Pelaihari PTPN IV Regional V, Anwar Anshari, yang mewakili Group Manager Unit Gorup Kalimantan Selatan/Tengah, menyampaikan apresiasiatas sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam memberikanpenguatan pemahaman hukum kepada jajaran perusahaan.
Menurut Anwar, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam pengelolaanusaha pertambangan agar seluruh proses bisnis berjalan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Pengelolaan kegiatan pertambangan, termasuk pelaksanaan kewajiban pascatambang, harusdilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh proses bisnis dapat berjalan secara bertanggung jawab, meminimalkan potensipersoalan hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari komitmenperusahaan terhadap prinsip keberlanjutan,” ujar Anwar.
Pada kesempatan yang sama, Head of PMO Batu Bara dan Bisnis Lainnya PTPN IV Regional V, Teguh Santosa, mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan forum tersebutsecara optimal dengan memahami materi yang disampaikan dan aktif berdiskusi bersamapara narasumber.
Ia juga menegaskan bahwa setiap peserta diharapkan mengikuti kegiatan dengan penuhtanggung jawab, mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaantugas sehari-hari, serta melakukan knowledge sharing kepada karyawan lainnya di lingkungan unit kerja masing-masing sehingga pemahaman yang diperoleh dapatmemberikan manfaat yang lebih luas bagi perusahaan.
“FGD ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memperdalam pemahamanmengenai aspek hukum tata kelola pertambangan. Saya berharap seluruh peserta mengikutisetiap sesi dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta tidak ragu mengajukanpertanyaan apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan. Pengetahuan yang diperoleh juga harus diimplementasikan dan dibagikan kepada rekan kerja sebagai bagiandari upaya memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan,” ujar Teguh.
Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan PTPN IV Regional V, Herry Wahyudi, mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum ini menjadi langkah penting untukmemperkuat pemahaman karyawan terhadap aspek hukum dalam pengelolaan usahapertambangan.
“Melalui FGD ini, kami berharap seluruh peserta semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku, mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Good Mining Practice (GMP) secara konsisten, serta mampu mengelola kerja sama usahapertambangan dengan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seluruh proses bisnis perusahaan dapat berjalan secaraberkelanjutan dan memiliki kepastian hukum,” ujar Herry.
Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, PTPN IV Regional V terusmemperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya membangunbudaya kepatuhan, meminimalkan risiko hukum, serta memastikan seluruh aktivitas usahadijalankan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai prinsip tata kelolaperusahaan yang baik.

Tinggalkan Balasan