Pemprov Kalbar Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Berkualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Kegiatan tersebut digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Publik (KIP), Pemprov Kalbar memperoleh nilai 95,58. Capaian ini mengantarkan Kalbar menempati peringkat 10 nasional, naik enam peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Kalbar juga meraih peringkat 3 nasional dalam penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Christianus Lumano, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.
“Capaian ini patut kita syukuri. Pemprov Kalbar berhasil naik enam peringkat dan berada di posisi sepuluh nasional pada tahun 2025. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” ujar Christianus.
Ia menjelaskan, penilaian Monev KIP menitikberatkan pada proses dan implementasi keterbukaan informasi publik, antara lain ketersediaan informasi, kemudahan akses, kecepatan respons terhadap permintaan informasi, serta keakuratan dan kelengkapan data.
Sementara itu, penilaian IKIP lebih berfokus pada hasil dan dampak keterbukaan informasi, seperti tingkat kepuasan masyarakat, partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan, serta pengaruh keterbukaan informasi terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Dengan demikian, Monev KIP menilai proses, sedangkan IKIP menilai hasil dan dampaknya bagi masyarakat,” jelasnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa peluncuran IKIP 2025 tidak sekadar menyajikan angka indeks, tetapi menjadi bentuk akuntabilitas negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
“Peluncuran IKIP 2025 merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP menjadi instrumen evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Donny.
Ia menambahkan, IKIP 2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Penetapan IKIP sebagai program prioritas menunjukkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan