PONTIANAK – Rencana pemerintah pusat untuk mengalihkan tanggung jawab pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada pemerintah daerah mulai tahun 2026 dinilai akan berdampak pada kemampuan fiskal di daerah, khususnya kabupaten dan kota.

Kebijakan tersebut sejalan dengan rencana pemangkasan Transfer Dana ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, yang berarti pembiayaan gaji P3K tidak lagi sepenuhnya disubsidi oleh APBN.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar tidak mengalami kendala signifikan dalam menghadapi kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar dapat menyiapkan strategi pengelolaan keuangan yang baik.

“Saya pikir kalau provinsi tidak ada masalah. Tapi untuk kabupaten, saya harapkan pemerintah daerahnya bisa mengelola keuangan dengan baik. Jangan sampai pegawai yang sudah bekerja dengan dedikasi tinggi justru mengalami penundaan gaji. Kasihan mereka,” ujar Krisantus, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut harus dijadikan momentum bagi daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemerintah daerah harus siap menghadapi kebijakan ini. Kita dituntut kreatif, inovatif, dan mampu berkolaborasi. Kalbar ini kaya sumber daya alam dan memiliki banyak peluang investasi. Kalau dikelola dengan baik, saya yakin tidak sulit,” tambahnya.

Krisantus menegaskan bahwa optimalisasi potensi daerah dan efisiensi anggaran menjadi kunci agar pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai tidak terdampak oleh kebijakan tersebut.

“Dengan manajemen keuangan yang cermat dan potensi daerah yang dimanfaatkan maksimal, saya yakin Kalimantan Barat bisa melewati kebijakan ini tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai maupun pelayanan publik,” tutupnya. (ara)