Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp11,88 triliun terkait kasus korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2021–2022 yang melibatkan korporasi di bawah Wilmar Group.
Penyitaan tersebut diumumkan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025).
“Dana yang disita merupakan hasil tindak pidana korupsi dari lima entitas korporasi dalam Wilmar Group,” jelasnya.
Kelima perusahaan yang dimaksud yakni:
-
PT Multimas Nabati Asahan
-
PT Multi Nabati Sulawesi
-
PT Sinar Alam Permai
-
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
-
PT Wilmar Nabati Indonesia
Meski telah disita, kelima korporasi tersebut sebelumnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan.
Dalam pertimbangan hakim, tindak pidana yang terjadi disebut telah menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara hingga Rp12,3 triliun, serta berdampak pada keuangan negara sebesar Rp6 triliun.
Sutikno juga mengungkap adanya indikasi suap terhadap majelis hakim, yang menyebabkan vonis lepas tersebut menuai sorotan dan kini tengah ditelusuri lebih lanjut.
“Upaya kasasi ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus menegakkan keadilan dalam kasus besar yang melibatkan industri strategis,” tegasnya.
Kejagung menuntut korporasi Wilmar untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun, sembari menunggu keputusan final Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan