Imigrasi Pontianak Percepat Layanan Izin Tinggal WNA, Permohonan Ditargetkan Selesai 5 Hari
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menerapkan kebijakan Quick Win Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempercepat pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Melalui kebijakan tersebut, setiap permohonan izin tinggal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja, dengan catatan seluruh persyaratan telah lengkap dan jelas.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sigit Adikya Putra, mengatakan percepatan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
“Setiap permohonan kami yang ada di wilayah Kantor Imigrasi Pontianak sesuai dengan prosedur Quick Win, permohonan akan selesai dalam waktu lima hari,” ujar Sigit di Harris Hotel, Senin (14/9/2026).
Namun, Sigit menegaskan target penyelesaian lima hari tersebut bergantung pada kelengkapan dan kejelasan dokumen yang diajukan pemohon.
“Lima hari tersebut dengan catatan setiap permohonan dianggap semuanya sudah lengkap dan juga jelas,” katanya.
Selain mempercepat proses pelayanan, implementasi Quick Win juga dibarengi dengan penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Pontianak mendorong sinergi dengan sejumlah instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, mengatakan koordinasi lintas instansi penting untuk memastikan keberadaan WNA sesuai dengan tujuan dan kapasitasnya selama berada di Kota Pontianak.
Menurut Iwan, pengawasan terhadap WNA memiliki aspek yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing instansi. Imigrasi menangani aspek keimigrasian, termasuk proses masuk dan izin tinggal, sedangkan Dinas Tenaga Kerja melihat keberadaan WNA dari sisi ketenagakerjaan apabila yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga kerja asing.
“Imigrasi tentu akan berbicara tentang bagaimana proses masuknya orang asing tersebut menjadi ada di Kota Pontianak. Sementara kami dari Dinas Tenaga Kerja akan berbicara tentang kapasitas orang asing tersebut dalam perspektif sebagai tenaga kerja asing,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai keberadaan WNA di Pontianak tidak hanya menyangkut tenaga kerja asing. Pengawasan juga perlu melihat WNA yang datang untuk berwisata, berkunjung, menjalankan kegiatan usaha maupun kepentingan lainnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan WNA yang menjalankan usaha di Kota Pontianak, termasuk di sektor kuliner.
“Bagaimana keberadaan orang asing di Kota Pontianak ini dalam posisi untuk menjadi pengusaha kuliner,” ujarnya.
Menurut Iwan, persoalan tersebut membutuhkan pembahasan dan koordinasi lintas instansi agar aktivitas WNA di Kota Pontianak tetap sesuai ketentuan sekaligus dapat memberikan manfaat bagi daerah.
Dengan penerapan Quick Win, layanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Pontianak diarahkan menjadi lebih cepat dan efisien. Di sisi lain, kelengkapan dokumen, kesesuaian tujuan keberadaan, serta kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tetap menjadi aspek penting dalam proses pelayanan dan pengawasan orang asing. (Ara)

Tinggalkan Balasan