LTSA Pontianak Resmi Dibuka, Permudah dan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi membuka Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kota Pontianak sebagai upaya meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.
LTSA tersebut berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 6, Kota Pontianak. Peresmian berlangsung pada Kamis (27/8/2026) dan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama sejumlah perwakilan instansi terkait.
Kehadiran LTSA diharapkan memberikan kemudahan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan berbagai layanan yang berkaitan dengan proses bekerja di luar negeri dalam satu tempat.
Melalui sistem pelayanan terpadu, masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengurus berbagai kebutuhan secara lebih terkoordinasi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan proses penempatan PMI berlangsung secara resmi, aman, dan sesuai ketentuan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak turut terlibat dalam pelayanan LTSA, khususnya pada aspek keimigrasian. Peran tersebut mencakup pelayanan dokumen perjalanan serta memastikan kebutuhan keimigrasian calon PMI diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan kolaborasi lintas instansi melalui LTSA menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi.
“LTSA menjadi bentuk kolaborasi nyata antarinstansi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pelayanan yang lebih jelas sehingga proses bekerja ke luar negeri dapat ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Sam Fernando.
Menurutnya, pelayanan terpadu juga dapat membantu masyarakat memahami tahapan yang harus dilalui sebelum bekerja ke luar negeri. Dengan informasi yang lebih jelas, calon PMI diharapkan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan melalui jalur tidak resmi.
Keberadaan LTSA juga memiliki peran penting dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan PMI secara nonprosedural.
Masyarakat yang memperoleh informasi langsung dari instansi terkait diharapkan dapat lebih mengenali prosedur resmi, sekaligus menghindari praktik percaloan, informasi yang tidak akurat, maupun tawaran pekerjaan ilegal yang berisiko merugikan.
Pelayanan terpadu tersebut juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan PMI sejak tahap awal. Pendampingan dan informasi yang tepat menjadi bagian penting agar calon pekerja memahami hak, kewajiban, prosedur keberangkatan, serta aspek keimigrasian sebelum meninggalkan Indonesia.
Peresmian LTSA Kota Pontianak menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri sekaligus mendorong migrasi tenaga kerja yang aman dan sesuai prosedur.
Dengan hadirnya LTSA, masyarakat Kalimantan Barat yang berencana bekerja ke luar negeri diharapkan tidak lagi harus mengurus berbagai kebutuhan secara terpisah, tetapi dapat memperoleh layanan dan informasi secara lebih terpadu dalam satu tempat.

Tinggalkan Balasan