Gubernur Kalbar Lantik 7 Komisioner KPID Kalbar Periode 2025–2028
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan resmi melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2028. Pelantikan berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (30/12/2025).
Acara pelantikan dihadiri unsur Forkopimda Kalbar, Wakil Gubernur Kalbar, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, perwakilan KPI Pusat, kepala perangkat daerah, insan penyiaran, serta tamu undangan lainnya.
Tujuh komisioner yang dilantik yakni Dea Citra Rahmatika, S.I.Kom., Ressy Arza, S.P., Rudi Handoko, S.Sos., Teresa Rante Mecer, S.H., Ramdan, S.Pd.I., M.Pd., Bambang Hermansyah, S.Sos., M.I.P., dan Cesar Marchello Miracle, S.H.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan KPID memiliki peran strategis sebagai lembaga independen dalam menjaga kualitas penyiaran dan melindungi kepentingan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan arus informasi yang cepat menuntut KPID untuk adaptif, profesional, dan inovatif agar penyiaran tetap sehat serta berpihak kepada masyarakat. Ia juga mendorong peningkatan literasi media guna menangkal hoaks dan konten negatif.
Gubernur Kalbar turut menekankan pentingnya penguatan konten lokal yang mengangkat potensi, budaya, dan kearifan lokal Kalimantan Barat, termasuk pengawasan penyiaran di wilayah perbatasan untuk menjaga kedaulatan informasi.
Sementara itu, perwakilan KPI Pusat menyebut pelantikan ini menjadi momentum memperkuat pengawasan penyiaran di tengah tantangan konvergensi media dan disinformasi.
KPI Pusat juga mengapresiasi komposisi KPID Kalbar periode 2025–2028 yang telah memenuhi keterwakilan perempuan di atas 30 persen.

Tinggalkan Balasan