DPR Wacanakan Aturan Satu Orang Satu Akun Medsos untuk Cegah Hoaks dan Penipuan Digital
JAKARTA – Gagasan pembatasan jumlah akun media sosial per individu kembali dibahas di parlemen. Dua legislator DPR RI, Junico Siahaan dan Bambang Haryadi, menilai regulasi tegas diperlukan untuk menekan penyalahgunaan platform digital, mulai dari hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan dan judi online.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, menekankan perlunya mengintegrasikan identitas pengguna dengan nomor ponsel. Menurutnya, penerapan konsep “satu nama satu akun” dapat menjadi solusi atas persoalan membanjirnya akun anonim di media sosial.
“Wacana satu nama untuk satu akun, atau satu nomor HP untuk satu orang, layak kita diskusikan. Tujuannya agar ujaran kebencian maupun hoaks bisa diminimalisir,” ujar Nico, Kamis (13/9/2025).
Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, potensi penyalahgunaan media sosial akan semakin besar. Nico mencontohkan kasus penipuan digital dan judi online yang kerap sulit diberantas karena pelaku bersembunyi di balik identitas palsu.
Sejalan dengan itu, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, juga mendukung penerapan sistem akun tunggal per pengguna di setiap platform. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/9), Bambang menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan kejelasan identitas di ruang digital.
“Bukan berarti satu akun untuk semua aplikasi. Maksudnya, satu orang hanya boleh memiliki satu akun di tiap platform, misalnya satu Instagram, satu TikTok, atau satu Facebook,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik serupa telah diterapkan di beberapa negara. Salah satunya Swiss, di mana nomor ponsel warga negara terintegrasi dengan berbagai layanan digital dan sosial sehingga identitas online lebih terjamin.
“Jika kita meniru sistem seperti di Swiss, tentu lebih mudah memerangi akun palsu yang merugikan masyarakat,” ungkap Bambang.
Meski begitu, wacana ini masih sebatas usulan dan belum masuk dalam pembahasan resmi DPR. Kendati demikian, keduanya menekankan bahwa aturan terkait identitas digital semakin mendesak di tengah derasnya arus informasi dan kebebasan berekspresi di dunia maya.

Tinggalkan Balasan