WNA Asal Hong Kong Dideportasi Imigrasi Pontianak karena Overstay
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong berinisial PML karena terbukti melanggar aturan izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Tindakan deportasi dilakukan pada Rabu (7/5/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan pengawalan petugas imigrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari pihak imigrasi, WNA perempuan tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan dengan masa berlaku izin tinggal hingga 13 Juni 2025 untuk tujuan mengunjungi keluarga.
Namun, hasil pengawasan dan operasi keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menemukan bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak.
“Pengawasan keimigrasian bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, PML dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak juga menegaskan akan terus mengedepankan pengawasan yang humanis namun tetap tegas melalui operasi rutin, koordinasi lintas instansi, dan peningkatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, pihak imigrasi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, pelanggaran aturan, atau keberadaan WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal maupun kegiatannya kepada kantor imigrasi terdekat atau melalui kanal media sosial resmi Imigrasi Pontianak.
Menurut pihak imigrasi, sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, serta mendukung penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan terpercaya.
Langkah deportasi tersebut juga menjadi penegasan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang mematuhi aturan, namun tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan