Pemilik Usaha Kluwi dan Aseng (Mafia Tambang) Dilaporkan CEO Fakta Kalbar ke Polda Kalbar Terkait Penyebaran Data Pribadi
PONTIANAK – Polemik yang menyeret nama CEO Fakta Kalbar, Andi Wardayanto, memasuki fase baru. Pada Selasa, 5 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan pemilik Kafe Kluwi, sejumlah akun media sosial, serta sosok berinisial AS alias Aseng ke Polda Kalimantan Barat.
Langkah ini diambil terkait dugaan penyebaran data pribadi, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan pertemuan Andi dengan Aseng di Kafe Kluwi tanpa persetujuan.
Kuasa hukum Andi, Stevanus Febyan Babaro, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap privasi kliennya. Ia menilai penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun, apalagi jika disertai upaya membangun opini yang merugikan.
“Sebagai kuasa hukum, kami menilai penyebaran data pribadi klien kami tanpa hak adalah pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Apalagi jika ada indikasi untuk membentuk opini yang merusak reputasi pihak tertentu,” ujar Febyan.
Ia menegaskan laporan telah disampaikan secara resmi melalui unit tindak pidana siber, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Hari ini kami telah melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat ke kepolisian, khususnya melalui unit siber. Laporan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dalam UU Pelindungan Data Pribadi,” jelasnya.
Febyan juga menekankan bahwa penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara dan dapat berujung sanksi pidana.
“Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan tersebut, baik atas nama kepentingan pribadi, sensasi, maupun opini publik, terlebih jika melibatkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tidak lambat, dan tidak diskriminatif,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyimpan atau menyebarkan konten yang memuat data pribadi kliennya.
“Kami mengimbau siapa pun yang masih memiliki atau menyebarkan data pribadi klien kami untuk segera menghentikan. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Menurut Febyan, langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi kliennya, tetapi juga menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan data pribadi tidak boleh dibiarkan di ruang publik.
“Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak seluruh warga, termasuk jurnalis yang mengungkap dugaan aktivitas ilegal,” katanya.
Sementara itu, isu dugaan pemerasan sebesar Rp7 miliar terhadap Andi Wardayanto turut menjadi perhatian di Kalimantan Barat. Pihak kuasa hukum menilai tudingan tersebut berkembang seiring dengan pemberitaan investigatif terkait dugaan aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal yang selama ini diangkat Fakta Kalbar. (DB)

Tinggalkan Balasan