SINTANGPTPN IV Regional V salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menjalin kerja sama strategis dengan KejaksaanNegeri Sintang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidangPerdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang pada Jumat (31/03/2026) sebagai langkah konkret dalammemperkuat kepastian hukum serta mendukung kelancaran operasionalperusahaan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh General Manajer Unit Group Kalimantan Barat (UGKB) PTPN IV Regional V, Moh. Supryadi, bersama Kepala KejaksaanNegeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., serta disaksikan oleh jajaran pejabat darikedua institusi, termasuk manajemen PTPN IV Regional V dan para kepala seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Sintang.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Sintang akan memberikan pendampinganhukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam penangananpermasalahan hukum, mitigasi risiko sengketa, serta optimalisasi penyelesaianmelalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Pendampingan tersebut juga mencakupupaya pengamanan dan pemulihan (recovery) aset perusahaan guna mendukungtata kelola yang lebih efektif.

Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya Holding Perkebunan Nusantara dalammemperkuat aspek tata kelola perusahaan (good corporate governance), khususnyadalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.

Sinergi antara PTPN IV Regional V dan Kejaksaan Negeri Sintang diharapkanmampu menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat dalam mendukung kegiatanoperasional perusahaan, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, berintegritas, dan berkelanjutan.

Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, kedua belah pihakoptimistis kerja sama ini dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan, sertamemberikan kontribusi positif tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagilingkungan dan masyarakat sekitar.