Jakarta – Polres Metro Jaya Jakarta Pusat menahan Ghisca Debora Aritonang (19), pelaku tindak pidana kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Jakarta, Rabu (15/11) malam.

“Kami menerima enam laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, pada Senin (20/11)

Susatyo mengatakan, enam laporan tersebut diterima dari VS yang mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket) dan MF kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket).

Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket) dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.

Baca Juga : Penemuan Mayat Hangus Terbakar

“Adapun kronologinya bahwa pada tanggal 13 November salah satu pelapor membawa Ghisca Debora Aritonang ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi,” ujar Susatyo.

Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak Jumat (17/11) lalu dengan total saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang.

Modus pelaku yaitu, ikut memburu tiket konser Coldplay kemudian ditawarkan kepada beberapa temannya yang diketahui merupakan penjual untuk membeli tiket tersebut.

Foto : Istimewa

“Tiket tersebut adalah tiket yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser Coldplay yan0g padahal sampai Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara tiket atau sebagainya,” kata Susatyo.

“Motif GDA ingin mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket,” ucapnya.

Atas perbuatannya Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dan melakukan penahanan yang juga disertai barang bukti mutasi rekening korban atas nama tersangka.

Tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun. (DB)