Holding Perkebunan Nusantara Dorong Tertib Administrasi Niaga Melalui Rekonsiliasi Overdue Interest KPBN
JAKARTA – Sebagai bagian dari penguatan tata kelolaniaga komoditas di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Overdue Interest komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan karet untuk periode kontrak Januari hinggaJuni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5–9 Januari 2026 bertempat di Kantor Pusat PT KPBN, Jakarta.
Rekonsiliasi tersebut merupakan tindak lanjut atas suratdari Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terkait penyelarasan data pembayaran dan penyerahan komoditas atas kontrakpenjualan CPO dan karet. Melalui kegiatan ini, KPBN memfasilitasi proses pencocokan data secara langsungantara pihak penjual dan pembeli guna memastikankesesuaian administrasi serta ketepatan perhitunganoverdue interest.
Agenda utama dalam kegiatan ini meliputi rekonsiliasidata transaksi komoditas CPO dan karet Semester I Tahun 2025 serta penandatanganan Berita Acara Overdue Interest sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasilrekonsiliasi yang telah dilakukan.
KPBN menegaskan komitmennya untuk terus menjagatransparansi, akuntabilitas, dan kepastian administrasidalam setiap proses transaksi komoditas di lingkunganHolding Perkebunan Nusantara. Melalui pelaksanaanrekonsiliasi ini, diharapkan seluruh pihak memperolehkejelasan data sekaligus memperkuat kepercayaan dalamkerja sama bisnis yang berkelanjutan.
Kegiatan rekonsiliasi overdue interest ini menjadi bagiandari upaya KPBN dalam mendukung penerapan tata kelola niaga komoditas yang tertib, profesional, dan sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sejalan dengan arahkebijakan Holding Perkebunan Nusantara dalammemperkuat sistem administrasi dan pengelolaantransaksi yang andal.

Tinggalkan Balasan