JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN). Permohonan tersebut diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro dan terdaftar dalam Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) hingga 180 tahun kepada investor di kawasan IKN, karena dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional penguasaan negara atas bumi dan tanah.

Dengan demikian, seluruh pengaturan terkait HAT di kawasan IKN kembali mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yakni dengan batas maksimum 35 tahun, sebagaimana berlaku secara nasional.

Pemohon menilai kebijakan pemberian HAT hingga 180 tahun berpotensi:

  • Menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah,

  • Bertentangan dengan prinsip keadilan agraria,

  • Mengabaikan hak masyarakat lokal dan pemilik hak ulayat, serta

  • Mengancam kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional.

Langkah gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya mengembalikan pengelolaan tanah di IKN agar lebih adil, transparan, dan konstitusional.

Melalui amar putusannya, MK menegaskan bahwa:

  • Negara tetap memegang kendali penuh atas penguasaan tanah, termasuk di wilayah IKN.

  • Skema pemberian HAT tidak boleh bersifat eksesif dan harus sesuai dengan ketentuan umum UUPA.

  • Kebijakan investasi di IKN harus menjamin perlindungan hak masyarakat dan keadilan sosial.

Putusan ini berdampak langsung terhadap perencanaan ulang skema investasi dan pemanfaatan tanah di IKN, serta menjadi pedoman baru bagi Otorita IKN, kementerian terkait, dan para pengembang.

Pemohon, Stevanus Febyan Babaro, menyambut baik keputusan MK tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan.

“Kami bersyukur MK mendengar keresahan rakyat. Hak atas tanah kepada investor tidak boleh diberikan terlalu panjang hingga mengabaikan prinsip keadilan dan hak generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Syamsul Jahidin, menegaskan bahwa putusan ini menegakkan kembali peran negara sebagai pengatur utama dalam pengelolaan tanah.

“Dengan kembali ke aturan UUPA, negara tetap hadir untuk memastikan pengelolaan tanah di IKN sejalan dengan konstitusi, bukan semata mengejar kepentingan investasi,” tegasnya.

Putusan MK atas Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan agraria dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan kini wajib menyesuaikan kebijakan pertanahan di IKN agar tetap sejalan dengan konstitusi dan berpihak pada kepentingan rakyat.