PONTIANAK – Seorang pria bernama Mardjono Halim, warga Jalan Imam Bonjol, Komplek Waduk, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, diamankan Tim 2 Resmob Polda Kalbar atas dugaan penipuan dengan modus jual beli intan disertai janji pemberian dana hibah bernilai fantastis.

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban Yuni Mariani bertemu dengan rekannya, Triyanto, di rumah Elsieh di Jalan Adisucipto, Gang M. Yunus, Pontianak. Dalam pertemuan itu, hadir pula seseorang bernama Joko Setyo Sunaryo, yang mengaku menjual batu intan bernilai tinggi namun belum memiliki legalitas.

Joko mengaku membutuhkan modal untuk mengurus dokumen legalitas agar intan tersebut dapat dijual kepada pihak Kerajaan Brunei Darussalam. Ia menyebut bahwa pengurusan dokumen tersebut akan dilakukan oleh Mardjono Halim, yang kemudian diketahui sebagai terlapor utama dalam kasus ini.

Korban dijanjikan keuntungan besar berupa dana hibah sebesar Rp30 miliar per orang setelah penjualan intan berhasil. Untuk meyakinkan korban, Joko bahkan menunjukkan surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dokumen hibah senilai Rp30 miliar.

Tergiur dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang kepada Joko secara bertahap dengan total mencapai Rp50 juta, di mana Rp2 juta di antaranya ditransfer, sementara sisanya diserahkan secara tunai. Penyerahan uang tunai tersebut disaksikan langsung oleh Elsieh dan Triyanto, yang juga diduga menjadi korban modus serupa.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimum Polda Kalbar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 2 Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Mardjono Halim di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Komplek Waduk, Pontianak Selatan.