294 WNA Terjaring Operasi Serentak Imigrasi di Seluruh Indonesia
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) secara serentak bertajuk Operasi Wira Waspada 2025 pada 15 hingga 17 Juli 2025. Dalam kegiatan yang dilakukan di 2.098 titik pengawasan di berbagai daerah, sebanyak 2.022 WNA diperiksa oleh petugas. Hasilnya, 294 orang di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah 1.143 orang, disusul Korea Selatan (156 orang), Jepang (81), India (74), dan Malaysia (71). Negara asal lainnya antara lain Filipina (60), Amerika Serikat (46), Thailand (39), Belanda (29), dan Yaman (28).
Terkait izin tinggal, kebanyakan dari mereka memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, 42 orang memegang Izin Tinggal Tetap, 43 orang tercatat sebagai pencari suaka di bawah UNHCR, 12 orang merupakan imigran ilegal, dan 16 orang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus). Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diminta, 29 kasus overstay, 25 kasus tidak memperbarui alamat, serta 8 kasus penggunaan sponsor fiktif.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa seluruh WNA yang terindikasi melanggar sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika pelanggaran hanya terkait keimigrasian, mereka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika ditemukan unsur pidana umum, maka kasusnya akan dilimpahkan ke instansi penegak hukum.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dan serentak untuk menutup celah pelanggaran,” tegas Yuldi.

Tinggalkan Balasan