PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan komitmennya untuk mendorong program Perhutanan Sosial di Kalimantan Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan beberapa lembaga, yaitu Yayasan Sangga Bumi Lestari, Rainforest Alliance, PT Premium Rempah Bumi (Pribumi) Indonesia, dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia di Hotel Golden Tulip, Senin (5/5/2025).

“Dengan penandatanganan ini, pemerintah provinsi bersama lembaga swadaya masyarakat (NGO) berkolaborasi untuk memelihara hutan yang ada di Kalimantan Barat,” ujar Ria Norsan.

Pengembangan program perhutanan sosial ini sangat relevan dengan kondisi Kalimantan Barat, yang sekitar 58% dari luas wilayahnya adalah kawasan hutan, yakni sekitar 8,4 juta hektar. Selain itu, lebih dari 56% desa di Kalbar, atau sekitar 1.157 desa dari total 2.046 desa, berada di dalam atau sekitar kawasan hutan.Gubernur Ria Norsan juga menyoroti potensi pemanfaatan hasil hutan yang telah menembus pasar internasional. Namun, ia mengungkapkan adanya tantangan terkait regulasi yang tidak selalu konsisten, sehingga dapat mempengaruhi harga jual produk hutan yang berbeda-beda.

“Permasalahannya ada di regulasi, kita kurang kompak dan tidak bersatu. Namun, jika kita bersama-sama kompak dalam satu tempat, maka tidak akan terjadi persaingan harga,” tambahnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, Gubernur Ria Norsan menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan bersinergi agar program perhutanan sosial bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar.