PONTIANAK – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di Kalimantan Barat, terutama di kawasan rawan seperti Kabupaten Kubu Raya yang didominasi lahan gambut. Menyikapi kondisi ini, Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran.

“Kita tidak akan toleransi. Kalau terbukti membakar, kita beri sanksi,” ujar Krisantus saat menyampaikan pernyataan resmi pada Sabtu (26/7/2025).

Ia menyebut pemerintah daerah telah memberikan peringatan keras agar semua pihak menjaga wilayahnya dan tidak memicu timbulnya titik api.

Wagub Kalbar juga mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah di Kubu Raya sekitar 78 persen merupakan lahan gambut yang sangat rentan terbakar. Saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebut tengah fokus memantau dan menanggulangi sebaran api di wilayah tersebut.Krisantus juga menyoroti praktik menyalahkan peladang tradisional dalam kasus karhutla. Ia menilai para peladang memiliki pengetahuan lokal dalam mengelola ladang secara aman dan terkontrol, berbeda dengan skala kebakaran yang sering kali terjadi akibat kelalaian perusahaan.

“Peladang tahu batasannya, biasanya maksimal dua hektare dan mereka jaga apinya. Tapi perusahaan kadang justru lempar kesalahan ke peladang. Ini yang tidak bisa kita toleransi,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kalbar mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan pembukaan lahan tanpa bakar akan dikenakan sanksi hukum. Semua pihak diminta menaati regulasi dan berperan aktif dalam pencegahan karhutla yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.