Sengketa Tanah 4 Hektar, Dana Pensiun Milik Pemda Kalbar Dituding Gunakan Sertifikat Bermasalah
PONTIANAK – Sebuah lembaga pengelola dana pensiun yang berafiliasi dengan bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat tengah disorot, menyusul dugaan keterlibatan dalam kepemilikan tanah seluas sekitar empat hektar yang diklaim milik keluarga almarhum Syarif Zain.
Lahan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur itu disebut-sebut telah dialihkan kepemilikannya menggunakan sertifikat yang dinilai tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum ahli waris, Debby Yasman Adiputra, menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa akta jual beli nomor 249 tahun 1963 atas tanah tersebut, yang luasnya mencapai empat hektar. Namun, sejak awal 1980-an muncul dokumen lain berupa akta jual beli nomor 248 tahun 1963, yang menurutnya dibuat tanpa sepengetahuan keluarga pemilik asli.
“Pada 1981, ayah klien kami memberikan kuasa kepada seseorang berinisial SM untuk mengurus sertifikat ke kantor pertanahan. Namun, justru muncul akta jual beli lain atas nama SM, seolah-olah ia membeli tanah itu dari orang yang sama namun dengan luas berbeda,” ujar Debby, Kamis (8/5).
Dari akta tersebut, kemudian terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 46 tahun 1983. Tanah itu lantas dijual kepada pihak berinisial A, yang disebut sebagai pegawai bank milik Pemerintah Daerah Kalbar.
Debby menyebut bahwa almarhum Syarif Zain sempat melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak pada tahun 2000, dengan tuduhan pemalsuan dan penggelapan dokumen. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa SS, nama yang tertera dalam sertifikat tersebut, tidak mengetahui soal transaksi itu. Polisi menduga SM sebagai pihak yang membuat dokumen bermasalah.
Hasil uji laboratorium forensik terhadap akta jual beli nomor 248 tahun 1963 menyatakan dokumen tersebut tidak identik alias palsu. Dokumen itu kini telah disita sebagai barang bukti, namun karena SM telah meninggal dunia, kasus dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh kepolisian.
Pada tahun 2022, ahli waris kembali menggugat secara hukum setelah menemukan papan informasi di atas lahan tersebut yang mencantumkan SHGB nomor 107 atas nama dana pensiun bank milik Pemda Kalbar, dengan luas lahan 38.471 meter persegi.
“Padahal, dasar penerbitan SHGB itu berasal dari sertifikat nomor 46, yang seharusnya tidak berlaku karena alas haknya telah dinyatakan tidak sah,” jelas Debby.
Menurutnya, pada 2021, lahan tersebut dijual oleh A kepada dana pensiun yang merupakan anak perusahaan bank milik daerah. Debby menegaskan bahwa upaya hukum akan terus ditempuh untuk melindungi hak ahli waris.
Rekan kuasa hukum lainnya, Aditya Chaniago, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap dana pensiun tersebut. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini.
“Kami menduga ada penyalahgunaan dokumen yang sedang disita penyidik untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain,” ujar Aditya.
Sementara itu, Humas Bank Kalbar, Irfan, mengaku belum mendapat informasi detail terkait proses pembelian tanah oleh dana pensiun tersebut.
“Saya akan mencari informasi ke pihak dana pensiun terlebih dahulu. Jika sudah ada kejelasan, akan kami sampaikan,” kata Irfan saat dihubungi.

Tinggalkan Balasan