Satreskrim Polresta Pontianak Menangkap Pelaku Penyelundupan Hewan Di Lindungi
PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku berinesial DCH (25) penyelundupan satwa yang dilindungi yaitu Biawak Kalimantan hewan endemik asli Kalimantan pada 9 maret 2024 (malam).
Hewan tersebut di selundupkan melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak sebanyak 7 kotak, sekira pukul 00.30 WIB.
Baca Juga : Dosen Tetap IBEI Pontianak Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon Oleh Yayasan Putra Kalbar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan tersangka melakukan kegiatan tersebut sebanyak 3 kali.

“Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan kegiatan tersebut, pelaku melakukan kegiatan tersebut sebanyak 3 kali dengan membeli satwa dilindungi tersebut dengan harga 500 ribu, untuk kualitas bagus, dan akan dijual seharga 850 ribu, sedangkan yang cacat seharga 350 ribu yang akan dijual seharga 450 ribu rupiah,” terangnya.
Selanjutnya, Antonius menyebut sebanyak 40 ekor biawak kalimantan yang diamankan dalam keadaan hidup, biawak tersebut selanjutnya akan di lepaskan ke habitatnya agar ekosistem terus terjaga dan hewan khas kalimantan tersebut tidak punah.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga : Hari Pendengaran Sedunia, dr Eva : Jangan Sepelekan Gangguan Pendengaran
“Pasal yang dikenakan tersangka yaitu pasal 40 ayat 2 JO pasal 21 ayat 2 huruf A UUD RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” paparnya (DB).

2 Komentar