PONTIANAK – Satpol PP Kota Pontianak bersama TNI melakukan kegiatan razia minuman beralkohol di beberapa lokasi di Pontianak sesuai dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Pontianak, Minggu (10/3) malam.

Dari kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Pontianak berhasil menyita untuk dijadikan sampel sebanyak 69 botol minuman beralkohol yang golongannya tidak sesuai dengan izin maupun tempatnya.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Pontianak Menangkap Pelaku Penyelundupan Hewan Dilindungi

Heri Suito, Selaku Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Pontianak menjelaskan dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2023 bahwa yang boleh beredar luas di masyarakat adalah golongan A.

Dok. Liputan Pontianak

“Golongan A itu maksimal 5% dan itu hanya boleh beredar di supermarket dan hypermarket, selebihnya nihil kecuali bar yang menjadi satu bagian daripada hotel,” kata heri.Selanjutnya, Heri menyebut cafe cafe yang terjaring razia minuman beralkohol memang dilarang untuk berjualan disebabkan tidak sesuai dengan perizinan tempatnya.

“Para pemilik merasa telah melakukan izin secara online, itu hanya izin dari pusat, sedangkan inikan spesialis artinya pemerintah daerah berhak mengaturnya,” terangnya.

Baca Juga : Dosen Tetap IBEI Pontianak Di Pecat Sepihak Tanpa Pesangon Oleh Yayasan Putra Kalbar

Ia menambahkan bahwa mengkonsumsi alkohol harus dibatasi, dimana harus sesuai dengan tempatnya.

“Mengkonsumsi alkohol tidak dilarang, tetapi yang dilarang itu yang meminum langsung ditempat karena harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tutupnya. (DB)