KUBU RAYA – Tim Macan Raya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menggagalkan upaya pengiriman 19 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan tempat penampungan sementara, Sabtu malam (10/1/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendeteksi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara dengan jalur darat melalui perbatasan Entikong.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pemantauan terhadap pergerakan sejumlah orang di Bandara Internasional Supadio, Pontianak.

“Petugas mencurigai lima orang yang baru tiba dan langsung dijemput menggunakan kendaraan travel menuju Desa Kapur. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga ke lokasi penampungan,” ujar Ade, Jumat (16/1/2026).

Setibanya di lokasi, polisi mendapati belasan orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya dari Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat, yang diduga menunggu pemberangkatan ke Sarawak, Malaysia.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan berinisial IS (31). Sementara itu, pemilik rumah yang diduga sebagai pengendali utama jaringan berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selain mengamankan para korban, kami juga memutus mata rantai operasional di lapangan dengan menangkap pihak-pihak yang berperan langsung dalam pengiriman ilegal ini,” jelas Ade.

Dari hasil pendataan, petugas menemukan total 20 orang di lokasi, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Seluruh calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui jalur darat.

Para calon PMI selanjutnya dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 455 serta Pasal 457 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dalam sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ini,” tegas Ade.