PONTIANAK – Dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor notaris di Kabupaten Kubu Raya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polda Kalimantan Barat.

Kedua pelaku diketahui berinisial DA (32), warga Jalan Adi Sucipto, Gang Kapuas, dan PR (24), warga Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis.

Menurut keterangan Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Ahmad Al Ghazali, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aksi pencurian yang terjadi di Kantor Notaris Budi Setiadi, S.H., di Jalan Siaga, Kecamatan Sungai Raya, pada 21 Juli 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 09.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku, PR, berada di kawasan Kampung Beting, Jalan Daborebo.β€œTim segera melakukan penangkapan terhadap PR pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Ipda Ahmad Al Ghazali, Selasa (22/7/2025).

Saat diinterogasi, PR mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama DA, yang diketahui bertugas membobol pintu kaca bagian belakang kantor notaris.

Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan keberadaan DA di rumah istrinya di wilayah Selat Panjang. DA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.