PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tertanggal 21 Juni 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, yakni gudang di Kompleks Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya. Dari TKP, polisi menyita sejumlah pelumas kendaraan, memasang garis polisi, serta mengambil sampel untuk diuji.

Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyebutkan ada 45 sampel pelumas yang dikirim ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji laboratorium yang diterima secara bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025 menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Sejauh ini kami sudah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas serta Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Burhanudin, Minggu (17/8/2025).Ia menambahkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“SPDP sudah disampaikan ke Kejati Kalbar. Semua perkembangan perkara juga rutin diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel,” tegas Bayu.

Diketahui, penanganan kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, yang harus melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan keaslian barang bukti.