Pengacara MCO Tanggapi Dugaan Pemerasan di Proyek UPPKB Siantan dan Kritik Pernyataan Kejagung
PONTIANAK – Kuasa hukum terdakwa MCO, Febyan S. Babaro, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proyek Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021. Dalam keterangannya, Febyan mengungkapkan adanya tiga dugaan transaksi mencurigakan yang dinilai perlu menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Pertama, disebutkan adanya permintaan dana sebesar Rp900 juta oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), yang diduga bertujuan untuk memanipulasi proses hukum. Dana tersebut, menurut Febyan, telah diserahkan.
Kedua, terdapat dana sebesar Rp2,4 miliar yang disetorkan secara resmi sebagai titipan Pengganti Kerugian Negara (PKN), lengkap dengan bukti penerimaan.
“Ini dana resmi yang sudah masuk dalam amar putusan pengadilan,” tegas Febyan.
Namun, Febyan menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang menyebutkan bahwa uang dalam sebuah video yang sempat beredar merupakan bagian dari dana PKN. Menurutnya, klaim tersebut keliru.
“Kalau itu memang dana resmi, seharusnya tidak diberikan secara sembunyi-sembunyi seperti yang terekam dalam video. Itu bagian dari dugaan pemberian ketiga, yaitu Rp250 juta yang disebut-sebut diserahkan kepada Kajati untuk tujuan serupa,” ujar Febyan.
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan tingkat pertama yang diperkuat oleh pengadilan banding, hakim memutuskan bahwa MCO tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor, dan dana PKN sebesar Rp2,4 miliar wajib dikembalikan.
“Putusan sudah menyatakan bahwa MCO tidak bersalah. Justru yang harus diperjelas adalah dua dugaan transaksi lain: Rp900 juta ke Kajari dan Rp250 juta ke Kajati. Itu yang diperintahkan hakim untuk ditelusuri lebih lanjut dalam putusan banding,” tandasnya.
Febyan juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bukti tambahan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum guna mendukung laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan