Pemprov Kalbar Segel Enam Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla, Unsur Pidana Akan Ditelusuri
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan menyegel enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan di sejumlah wilayah.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi lingkungan di tengah puncak musim kemarau.
“Enam perusahaan sudah kita segel,” ujar Norsan, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, kasus ini akan terus didalami untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pembakaran yang terjadi. “Jika terbukti ada unsur pidana, proses hukum akan dijalankan,” tegasnya.
Enam perusahaan tersebut tersebar di beberapa kabupaten, yakni Kubu Raya, dua di Sambas, serta masing-masing satu di Sanggau dan Mempawah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak selama musim kemarau. Pemprov Kalbar juga berkoordinasi dengan KLHK, kepolisian, serta instansi terkait untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Tinggalkan Balasan