BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama PTPN IV Regional 5 mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan aset eks Proyek Inti Rakyat (PIR) NES VII di Kecamatan Monterado.

Salah satu terobosan strategis yang dilakukan adalah pembentukan Tim Percepatan Penatausahaan Aset melalui Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 238/SETDA/2025 yang diterbitkan pada 8 April 2025.

Pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Bengkayang pada Rabu, 23 Juli 2025, turut dihadiri oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejari Bengkayang, PTPN IV Regional 5, serta unsur kepolisian dan perangkat daerah.

Bupati menegaskan pentingnya penyelesaian status aset tersebut untuk menghindari potensi konflik sosial di masyarakat dan mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan lahan jagungDalam pertemuan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar, Mas’ud, menyatakan bahwa kejelasan hukum atas lahan eks PIR NES VII menjadi syarat mutlak sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Ia meminta tim segera menyurati Kementerian terkait guna memperoleh kepastian status kepemilikan.

Sementara itu, PTPN IV menyebut pihaknya telah mengajukan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi dan BPKP Kalbar, serta siap berkonsultasi dengan kementerian teknis.

PTPN IV Regional 5 menyambut baik kolaborasi lintas lembaga ini sebagai langkah awal menuju optimalisasi pemanfaatan aset.

Apabila status lahan telah jelas, Pemkab Bengkayang menyatakan kesiapannya mengelola lahan tersebut untuk pengembangan pertanian berbasis jagung, selama sesuai dengan kebijakan pusat dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat setempat.