JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan penghematan anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan dana transfer ke daerah (TKD) akan terus diterapkan hingga tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan efisiensi anggaran tahun depan. Tujuannya, menjaga disiplin fiskal sekaligus mengarahkan belanja negara pada program prioritas nasional.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 56/2025, kebijakan efisiensi mencakup belanja K/L maupun TKD. Sementara Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa dana hasil efisiensi akan difokuskan pada kegiatan prioritas presiden, di bawah koordinasi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Meski demikian, aturan ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan efisiensi tahun 2025 yang sebelumnya diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Perbedaan utamanya lebih pada penguatan dasar hukum dan penegasan mekanisme pelaksanaan.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan detail besaran atau persentase efisiensi yang wajib dipenuhi tiap K/L pada 2026. Besaran efisiensi akan ditetapkan secara final dan tidak dapat diubah, meski tetap mempertimbangkan target penerimaan negara.

Setiap K/L akan mendapatkan pemberitahuan resmi terkait nominal efisiensi yang harus dicapai. Setelah pos-pos penghematan ditetapkan, revisi anggaran wajib diajukan dan dibahas bersama DPR RI. Usai mendapat persetujuan, dana yang termasuk dalam kategori efisiensi akan diblokir.

Dalam pelaksanaannya, K/L akan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan dua pagu, yaitu pagu efektif dan pagu yang diblokir. Pembukaan blokir hanya dimungkinkan dalam tiga kondisi sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (2):

  1. Untuk belanja pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik.
  2. Untuk program prioritas Presiden.
  3. Untuk kegiatan yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah dalam mengelola fiskal secara hati-hati, efisien, dan fokus pada prioritas pembangunan nasional.