JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa inisiatif nikah massal yang dijalankan oleh Kementerian Agama bukan hanya ditujukan bagi umat Islam, melainkan juga diperuntukkan bagi seluruh pemeluk agama resmi di Indonesia.

Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri kegiatan nikah massal bertema “Cinta dalam Ridha Ilahi” yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu (28/6).

Dilansir dari Kumparan, Nasaruddin menyatakan bahwa semua agama yang diakui oleh negara memiliki sistem pernikahan yang sah menurut ketentuan masing-masing. Karena itu, Kementerian Agama mendorong agar program serupa dapat digelar oleh seluruh Direktorat Jenderal agama, termasuk Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Setiap agama memiliki aturan yang mengikat secara hukum. Kita ingin seluruh umat beragama mendapat fasilitas yang sama untuk mendapatkan legalitas pernikahan,” ujar Nasaruddin.Ia menyoroti bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara hukum kerap menjadi hambatan dalam mengakses dokumen penting seperti akta kelahiran, KTP, dan paspor. Masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki bukti pernikahan resmi, yang berdampak pada hak-hak sipil mereka.

Selain itu, Kemenag juga akan memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti program ini, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam menyediakan layanan keagamaan yang inklusif dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Nasaruddin menyebutkan bahwa program nikah massal ini bertujuan untuk meringankan beban calon pengantin yang menghadapi kendala ekonomi, serta mengurangi tekanan sosial untuk menggelar perayaan besar yang tidak selalu terjangkau.

“Kami berupaya agar negara hadir dalam momen-momen penting masyarakat, termasuk pernikahan. Ke depan, kegiatan serupa akan digelar secara rutin, bahkan hingga menjangkau diaspora Indonesia di luar negeri,” imbuhnya.