Koordinator LAKI Sungai Kakap Beri Tanggapan atas Putusan Banding Paulus Andy Mursalim
PONTIANAK – Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar mendapat tanggapan dari Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rudi Halik.
Rudi menyatakan menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum penting bagi proses pemulihan nama baik Paulus Andy Mursalim.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap proses selanjutnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Rudi mengaku mengenal Paulus Andy Mursalim sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan. Selama menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, PAM juga dinilai aktif menjalin komunikasi dengan masyarakat dan menyerap berbagai aspirasi warga.
“Saya cukup mengenal beliau karena sering berinteraksi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Menurut saya, beliau memiliki kepedulian terhadap masyarakat,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, Rudi berharap seluruh proses administratif maupun politik yang berkaitan dengan status Paulus Andy Mursalim dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga berharap PDI Perjuangan sebagai partai politik tempat Paulus Andy Mursalim bernaung dapat menyikapi putusan tersebut sesuai aturan organisasi dan ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami, seluruh proses dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, beliau dapat kembali menjalankan tugas pengabdiannya sebagai wakil rakyat,” katanya.
Rudi menambahkan, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum, menjaga objektivitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Tinggalkan Balasan