PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan tanpa dokumen resmi atau mobil bodong tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, praktik ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan ditindak secara tegas.

“Kalau bicara mobil bodong, itu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi bisa dikenakan sanksi pidana. Saya sudah instruksikan kepada seluruh jajaran agar kasus seperti ini langsung diproses oleh Direktorat Reserse sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Pipit, Senin (15/7/2025).

Ia juga memastikan bahwa penindakan akan dilakukan secara adil tanpa pengecualian, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri atau keluarganya.

“Hukum berlaku untuk semua. Tak ada perlakuan khusus, baik untuk masyarakat umum maupun internal kepolisian. Kita ingin penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan,” katanya.

Terkait kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis, Irjen Pipit menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan layanan yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi. Salah satu terobosannya adalah menghadirkan layanan terpadu di lokasi razia.“Kita akan bekerja sama dengan Bapenda, Jasa Raharja, dan instansi terkait. Jadi ke depan, di titik razia akan disiapkan juga layanan pajak kendaraan. Masyarakat bisa langsung menyelesaikan urusan administratif di tempat,” jelasnya.

Ia juga meminta jajarannya agar tidak hanya menindak, tetapi juga memberi pelayanan maksimal di lapangan. Menurutnya, pendekatan humanis dan responsif akan mendorong kepercayaan publik terhadap aparat.

“Kalau ada kendaraan mati pajak atau SIM yang sudah kedaluwarsa, kita harus bantu selesaikan juga. Petugas jangan hanya melakukan penindakan, tapi harus hadirkan solusi di tempat,” tegas Kapolda.

Langkah ini, lanjutnya, diharapkan bisa menurunkan angka pelanggaran sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam pengurusan dokumen kendaraan, tanpa harus menghadapi kerumitan birokrasi.