PEKANBARUHolding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo terus memperkuat tata kelola perusahaan dan perlindungan aset negara. Komitmen tersebut diwujudkan melaluipenandatanganan kerja sama antara PTPN IV Regional III dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pemulihan aset guna mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangandan energi nasional.

Kerja sama yang ditandatangani di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (15/6), tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitaspenyelamatan dan optimalisasi aset negara, sekaligus memitigasi berbagai risikohukum yang berpotensi menghambat pengembangan bisnis entitas Holding Perkebunan Nusantara.

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana dan Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso, disaksikan jajaran Kejati Riau serta Regional Management PTPN IV Regional III.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan kerja samatersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pemulihan aset negara, selain fungsi utama penegakan hukum dan penuntutan.

Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana maupunaset lain yang menjadi hak negara atau pihak yang berwenang.

Melalui kerja sama strategis ini, Kejaksaan Tinggi Riau akan mendukungsepenuhnya PTPN IV Regional III dalam proses pemulihan aset, baik melaluipenelusuran maupun penyelesaian aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak, aset yang tidak diketahui keberadaannya, maupun aset yang asal-usulnya belumjelas,” kata Kajati Riau.

Sosok yang pernah mengemban amanah sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI itu menilai optimalisasi asetmerupakan faktor penting dalam mendukung pengembangan bisnis yang terintegrasi dan berkelanjutan. Karena itu, setiap aset yang dimiliki negara harusmemiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untukmemberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat.

Ia menuturkan, sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha miliknegara merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam menghadirkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kita ingin membuktikan bahwa penegakan hukum adalah jembatan menujukesejahteraan. Kerja sama ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum dapat menghadirkan perlindungan dan penyelamatan aset negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

PTPN IV Regional III selama ini telah menjalin kerja sama dengan Korps Adhyaksadalam berbagai bidang, mulai dari pendampingan hukum oleh Jaksa PengacaraNegara (JPN), pemberian pertimbangan hukum, hingga dukungan dalampenyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.

Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan penguatansinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga amanah negara sekaligusmemastikan seluruh aset perusahaan dapat memberikan manfaat optimal bagipembangunan nasional.

Saat ini, PTPN IV Regional III mengelola sekitar 71 ribu hektare kebun inti yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau, didukung 12 pabrik kelapa sawit, satupabrik pengolahan inti sawit (PPIS), serta enam instalasi biogas yang mengolahlimbah sawit menjadi energi baru terbarukan.

Menurut Bambang, dukungan Kejati Riau selama ini memberikan kontribusi nyataterhadap upaya perusahaan dalam menghadapi berbagai persoalan hukummaupun optimalisasi aset yang tersebar di sejumlah daerah.

Salah satu bentuk sinergi tersebut terlihat dalam proses mediasi antara PTPN IV Regional III dan Pemerintah Kabupaten Siak terkait penyelesaian pembayarandana prefinancing senilai Rp33,2 miliar berdasarkan Putusan PK Nomor643/PK/PDT/2017. Pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap sejak2020 dan ditargetkan tuntas pada 2028.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pak Kajati dan seluruh jajaran. Bagi kami, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menjaga amanah negara, melindungiaset, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan mendukung terwujudnya Asta Cita,” kata Bambang.

Ia menegaskan bahwa setiap aset negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan, termasuk dari upaya klaim maupun aksi okupansi oleh pihak-pihak tertentu, pada hakikatnya merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

“Kami percaya setiap hektare lahan yang dapat diamankan, setiap aset yang dapatdipulihkan, dan setiap potensi kerugian yang dapat dicegah sesungguhnyamerupakan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” ujarnya.

Menurut Bambang, keberhasilan menjaga dan mengoptimalkan aset perusahaanakan berdampak langsung terhadap peningkatan kontribusi perusahaan kepadanegara melalui dividen, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi daerah.

Melalui sinergi dengan Kejati Riau, PTPN IV Regional III terus memperkuatimplementasi tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memastikan aset negara dapat dikelola secara optimal guna mendukung keberlanjutan usaha, meningkatkankontribusi kepada negara, dan mempercepat pembangunan nasional yang berkelanjutan.