SURABAYA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi tuan rumah rapatpembahasan program penyerapan gula petani.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjutdari Rapat Koordinasi Penyerapan Gula Petani di Badan Pangan Nasional pada 20 Agustus 2025. Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan adalah penerapanharga minimal Rp14.500/kg untuk menjaga keberlanjutan usaha petani tebunasional.

Diskusi dipimpin oleh Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti KetutAstawa, dengan menghadirkan lintas kementerian/lembaga dan pemangkukepentingan, antara lain Asdep Sistem Distribusi Pangan Kemenko Pangan, DirekturKetersediaan Pangan, Direktur Utama PT SGN, Ketua APTRI, Tenaga Ahli Utama KSP, Satgasda Polda Jawa Timur, pedagang gula, serta perwakilan petani.

β€œPetani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus saling mendengardan saling melengkapi. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petaniberjuang. Ini menjadi kolaborasi penting agar problem penyerapan gula dapatdiantisipasi sejak awal,” ujar Ketut.

Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menegaskan bahwa momentum ini menjadibukti nyata perhatian serius pemerintah dan industri terhadap keberlangsungan teburakyat.

β€œHari ini menjadi berkah bagi industri gula. Pemerintah memberikandukungan nyata, petani berkomitmen meningkatkan produktivitas, pabrik gulamelakukan perbaikan mutu, dan pedagang mengatur tata niaga. Dengan sinergi ini, kami optimistis industri gula ke depan bisa lebih baik,” tuturnya.

Rapat menyepakati beberapa poin penting, di antaranya penyerapan gula petanisegera dilakukan melalui dana Danantara, sementara sisa produksi yang belumterserap akan ditangani pedagang gula. Seluruh pihak juga berkomitmen mencegahbocornya gula rafinasi ke pasar eceran.

Penjualan tebu petani diwajibkan melaluimekanisme lelang di pabrik gula dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram. Adapun aspek teknis pelaksanaan program penyerapan diserahkan kepada PT SGN, ID Food, dan APTRI untuk memastikan proses berjalan efektif.

Kesepakatan ini mempertegas bahwa pabrik gula, petani, dan pedagang harusberjalan dalam satu visi menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan industri gula nasional sepanjang musim giling 2025.