PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan dukungannya terhadap penguatan sektor penjaminan di Indonesia, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 dan 11 Tahun 2025. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi POJK yang digelar di Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (17/6/2025).

Menurut Ria Norsan, kehadiran regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan lembaga penjaminan daerah, seperti Jamkrida, yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Dengan regulasi yang lebih tertib dan terarah, Jamkrida akan memiliki ruang lebih luas untuk berkembang. Dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperkuat layanan penjaminan,” ujar Ria Norsan.Ia menambahkan, industri penjaminan merupakan bagian vital dari sistem keuangan daerah yang dapat memberikan jaminan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Layanan penjaminan harus dikelola secara profesional. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham perlu memberikan perhatian serius agar Jamkrida mampu berperan aktif dalam mendukung ekonomi kerakyatan,” katanya.

Ria Norsan juga berharap sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan pelaku industri jasa keuangan dapat mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sektor ekonomi, khususnya melalui dukungan pembiayaan berbasis penjaminan.