KUBU RAYA – Dugaan kasus jual beli bayi yang menyeret dua perempuan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, memantik perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan bahwa dirinya telah mengikuti perkembangan kasus tersebut dan akan mendalaminya melalui dinas terkait.

“Terkait informasi soal penjualan bayi, saya sudah memantau. Tapi untuk pendalaman, akan saya tindak lanjuti lewat instansi terkait,” kata Sujiwo saat diwawancarai awak media pada Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan, jika fakta di lapangan membuktikan adanya praktik jual beli bayi, maka langkah hukum harus diambil secara tegas. Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Kalau memang benar kejadian ini terjadi, maka harus ada proses hukum yang berjalan. Ini adalah ranah kepolisian, dan saya akan segera berkoordinasi dengan Kapolres untuk mengetahui sejauh mana penanganannya,” ujarnya.Bupati Sujiwo juga menyampaikan rasa prihatin dan mengecam keras perbuatan tersebut.

“Itu tindakan yang sangat tidak bermoral, dan sudah menyentuh aspek pelanggaran terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan dua wanita dalam kasus tersebut. Pemerintah daerah juga didorong untuk memberi perhatian serius, termasuk pendampingan kepada pihak korban dan penguatan pengawasan sosial di tingkat desa agar kejadian serupa tidak terulang.