KUBU RAYA – Puluhan ahli waris tanah seluas 16.108 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (27/8/2025).

Mereka menolak pembangunan mal Living Plaza di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan menuntut keadilan atas kepemilikan tanah tersebut.

Dalam aksinya, para ahli waris membentangkan sejumlah spanduk berisi protes, salah satunya bertuliskan “Tangkap dan adili Dahlan Iskan, menjual lahan yang masih bersengketa”. Mereka juga meminta perhatian Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau kasus tersebut.

Salah seorang ahli waris, Agus Husein, menegaskan tanah yang dipersoalkan merupakan warisan neneknya, Hj. Saleha, yang kemudian diwariskan kepada keturunannya.

Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris, lahan itu berpindah tangan hingga akhirnya dibeli oleh Dahlan Iskan pada 1993.

Perkara ini sempat berujung ke ranah hukum. Salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli, Syarif Yuliantoni, divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

Meski demikian, menurut kuasa ahli waris Rolando, hingga kini kepemilikan tanah masih menjadi sengketa dan belum terselesaikan.

“Kalau pembeli yang baik, seharusnya tanah dikembalikan ke ahli waris, apalagi sudah terbukti ada unsur pidana. Namun faktanya tanah ini masih dikuasai dan rencana pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.

Rolando menambahkan, upaya penyelesaian sengketa sudah dilakukan selama puluhan tahun, tetapi kerap terbentur kepentingan pihak-pihak berpengaruh. Ia menilai kasus ini tidak lepas dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.