WNA Taiwan Dideportasi dari Pontianak, Diduga Terkait Jaringan Pengantin Pesanan
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (24/6/2026). Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan perjodohan yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah seluruh dokumen serta persyaratan administrasi keimigrasian dinyatakan lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam praktik perjodohan yang menjadi bagian dari penyelidikan kasus dugaan TPPO yang sebelumnya terungkap di wilayah Pontianak Timur.
Kasus tersebut mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan jaringan pengantin pesanan di Jalan Haji Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam pengungkapan itu, dua perempuan asal Medan berhasil diselamatkan sebelum diduga diberangkatkan ke luar negeri melalui skema pernikahan dengan iming-iming mahar puluhan juta rupiah dan janji kehidupan yang lebih baik.
Dari hasil penyelidikan, para korban diduga dibebani surat utang yang berpotensi menempatkan mereka dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi dan pembatasan kebebasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan tindakan administratif keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memastikan seluruh proses keimigrasian berlangsung sesuai aturan, tertib, dan menjunjung prinsip kemanusiaan,” ujarnya.
WNA asal Taiwan tersebut diberangkatkan menuju Taipei menggunakan maskapai China Airlines. Petugas melakukan pengawalan hingga yang bersangkutan menyelesaikan seluruh proses keberangkatan dan naik ke pesawat yang lepas landas sesuai jadwal.
Sam Fernando menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pontianak. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lintas negara.
“Kami berkomitmen mendukung upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang melalui pengawasan keimigrasian yang optimal dan sinergi lintas instansi,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Pontianak memastikan seluruh proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan