Polda Kalbar Tangkap Dua Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam dalam Operasi Pekat Kapuas 2026
PONTIANAK – Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2026 Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara.
Dua tersangka yang diamankan yakni ARI SUBAGYO alias ARI (31) dan HAFIZ DZIBRAN (20), keduanya merupakan warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai seseorang membawa sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Tindak segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Petugas lebih dulu mengamankan HAFIZ DZIBRAN di kawasan Beting, Pontianak. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, ARI SUBAGYO.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ARI SUBAGYO di kediamannya di Komplek Trigama Permai, Sungai Raya.
โDari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor,โ ungkap sumber kepolisian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo hasil curian, serta satu unit telepon genggam.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan