Pemkab Kubu Raya Terima 50 Sertifikat Aset Daerah, Sujiwo: Penguatan Pengamanan Aset
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerima penyerahan 50 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Sertifikat tersebut tersebar di sejumlah desa dan kecamatan dan dinilai sebagai langkah strategis dalam penguatan pengamanan aset pemerintah daerah.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat aset tersebut memiliki arti penting, mengingat keterbatasan aset daerah pasca pemekaran Kabupaten Pontianak, khususnya aset berupa tanah.
“Hari ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerima penyerahan 50 sertifikat aset daerah yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kami amankan sebagai aset resmi pemerintah daerah,” ujar Sujiwo di Ruang Rapat Bupati, Selasa (13/1/2026).
Sujiwo menegaskan bahwa minimnya aset tanah menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Bahkan, keterbatasan aset tersebut sempat berdampak pada tertundanya sejumlah program strategis.
“Pasca pemekaran, Kubu Raya ini sangat minim aset, terutama aset tanah. Persentasenya sangat kecil dan ini menjadi tantangan bagi kami untuk mengamankan aset-aset yang sudah ada,” jelasnya.
Ia mencontohkan, keterbatasan lahan milik pemerintah daerah sempat menghambat rencana pembangunan Sekolah Rakyat. Selain itu, bantuan pembangunan Usdal Ops dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga berpotensi terhambat akibat ketiadaan aset tanah.
“Oleh karena itu, penyerahan sertifikat dari BPN hari ini menjadi tonggak awal bagi kami untuk memiliki cadangan aset. Ketika ada program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, pemerintah daerah sudah siap dari sisi ketersediaan lahan,” tegas Sujiwo.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah merupakan bentuk pengamanan hukum terhadap aset milik negara.
“Aset pemerintah daerah harus kita amankan bersama. Salah satu bentuk pengamanannya adalah dengan melakukan sertifikasi atau legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah,” kata Aklis.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara BPN, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sertifikat aset daerah tersebut.
Selain pengamanan aset pemerintah daerah, BPN Kubu Raya juga terus mendorong pengamanan aset masyarakat. Pada tahun 2026, BPN telah menerbitkan 36 bidang sertifikat wakaf yang mencakup pesantren, masjid, dan musala.
“Ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset masyarakat dan aset keagamaan,” ujarnya.
Aklis mengimbau masyarakat Kubu Raya untuk segera mensertifikatkan tanah milik mereka sebagai bentuk perlindungan hukum, termasuk melakukan balik nama atas tanah hasil transaksi jual beli.
“Untuk keamanan hukum, tanah memang sebaiknya disertifikatkan. Pemilik tanah juga berkewajiban memasang patok batas, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya agar tidak menimbulkan potensi sengketa,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat lebih dari 400 ribu bidang tanah di Kabupaten Kubu Raya yang telah bersertifikat. Namun, masih terdapat lahan yang belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan permasalahan, termasuk tumpang tindih kepemilikan.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Tanah yang tidak dipatok, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara dengan baik sangat berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” pungkasnya. (Ara)

Tinggalkan Balasan