PONTIANAK – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat resmi berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) setelah DPRD Kalbar menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum dalam Rapat Paripurna di Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Direktur Utama Jamkrida Kalbar, Martinus Damamang, menyampaikan bahwa perubahan status ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kinerja perusahaan. Ia menjelaskan bahwa tanpa perda tersebut, Jamkrida tidak dapat menerima setoran modal, sementara sejumlah kabupaten/kota telah siap memberikan tambahan modal.

“Kalau perda ini tidak selesai, berdasarkan aturan kami tidak boleh menerima setoran modal. Padahal sudah ada beberapa daerah yang siap menambah,” kata Martinus, Rabu (10/12/2025).

Dengan pengesahan perda, Jamkrida kini dapat memperluas ekspansi dan menyiapkan strategi untuk memenuhi target kerja tahun 2026. Martinus memaparkan sejumlah indikator kinerja, mulai dari target laba bersih 2026 sebesar Rp4,6 miliar, realisasi laba kotor hingga Oktober 2025 sebesar Rp5 miliar, hingga performa penjaminan yang dinilai terkendali meski terdapat potensi klaim dari kredit macet.

“Melihat tren 11 bulan terakhir, kami optimistis bisa bekerja sesuai target,” ujarnya.

Persetujuan perubahan bentuk hukum Jamkrida juga ditegaskan melalui Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan. Ia mengapresiasi DPRD dan Panitia Khusus yang menuntaskan pembahasan Raperda tersebut.

Wagub Krisantus menilai perubahan status Jamkrida dari PT menjadi Perumda sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah.

“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan membuat Jamkrida semakin optimal dalam menjalankan fungsinya mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Krisantus juga mengapresiasi kinerja Jamkrida yang dinilai mampu bertahan dan mencatat keuntungan di sektor penjaminan kredit, sebuah bidang yang ia sebut sebagai bisnis penuh risiko.

“Ini prestasi luar biasa. Jangan sampai ada pihak yang mengutak-atik yang sudah berjalan baik,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemilihan direksi dan komisaris ke depan harus dilakukan secara profesional dan bebas dari kepentingan politik.