Kejati Kalbar Temukan Lagi Aset Terpidana Korupsi Wendy alias Asia, Enam Lokasi Disita
PONTIANAK – Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menemukan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Wendy alias Asia, yang sebelumnya belum teridentifikasi. Penelusuran yang dilakukan pada Selasa (2/12/2025) itu menghasilkan temuan enam aset di lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Seluruh aset langsung dilakukan sita eksekusi sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama terkait kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.
Temuan tersebut merupakan hasil tracking aset melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, penelusuran administrasi, hingga keterangan sejumlah pihak. Tim yang terdiri dari Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, serta Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak itu bergerak ke enam titik, yakni di Jalan Purnama Gang Perintis (dua aset), Jalan Johar seberang Lamongan Delan (satu aset), Gang Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya (satu aset), Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya (dua aset), dan Gang Perintis 5 Kelurahan Akcaya (satu aset).
Kejaksaan memastikan bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik Wendy alias Asia, baik yang dimiliki langsung maupun yang ditempatkan atas nama pihak lain namun masih berada dalam penguasaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran, petugas langsung mengeksekusi penyitaan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, mengapresiasi kesigapan tim gabungan dalam mengamankan aset terpidana. Ia menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai amar putusan,” tegasnya.
Emilwan menambahkan bahwa pencarian aset membutuhkan kecermatan administratif dan teknis lapangan untuk memastikan tidak ada aset yang terlewat.
“Pendekatan yang dilakukan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini bagian dari penguatan asset recovery,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.
“Kolaborasi ini adalah upaya bersama untuk mendukung penegakan hukum yang efektif serta pemulihan kerugian negara secara maksimal,” jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, berharap penemuan aset tambahan ini dapat mempercepat pemenuhan uang pengganti oleh terpidana.
Ia menyampaikan bahwa Kejati Kalbar akan terus memperkuat koordinasi lintas bidang dan memanfaatkan teknologi informasi untuk penelusuran aset lain yang kemungkinan masih tersembunyi.

Tinggalkan Balasan