PTPN Group Gandeng Kejati Sulsel Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Pengamanan Aset BUMN
MAKASSAR – Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 menunjukkan komitmen kuat dalam memperkokoh integritasdan menjaga aset negara dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Kemitraan strategis ini diwujudkan melalui pembekalan pengetahuanhukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang diberikan kepada para pegawai PTPN I Regional 8 di Makassar, Jumat minggu lalu.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) KejatiSulsel, Soetarmi, di Kantor PTPN I Regional 8 ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai risiko hukum dan modus operandi kejahatan yang sering terjadi di sektor perkebunan BUMN.
“Ada 10 modus operandi yang sering ditemukan di sektor perkebunan, dan semuanya harus dipahami agar dapat dicegah sejak dini,” ujar Soetarmi.
Modus-modus yang disampaikan mencakup korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (melalui mark-up atau vendor fiktif), penggelapan aset produksi, penggajianfiktif, manipulasi penjualan aset, kecurangan hasil panen (pengurangan timbangan), gratifikasi, penyalahgunaan dana CSR, transaksi afiliasi, manipulasi laporankeuangan, hingga korupsi dalam impor dan distribusi hasil perkebunan.
Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi turut menyampaikan pesan dari Kepala KejatiSulsel, Agus Salim, yang menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai antikorupsidalam budaya kerja, khususnya di tengah masyarakat Sulawesi Selatan.
Pegawai PTPN I Regional 8 diajak menanamkan nilai Siri’ (rasa malu) yang menjadi karakter khas masyarakat Sulsel, didasari filosofi 3S: Sipakatau (saling menghargai), Sipakalebbi (saling memuliakan), dan Sipakainge (saling mengingatkan).
“Budaya ini harus menjadi filter moral dalam menjalankan tugas. Dengan nilai-nilailokal yang kuat, integritas dan kejujuran akan tumbuh dalam diri setiap pegawai,” tegas Soetarmi.
Selain materi pencegahan korupsi, fokus utama pembekalan adalah edukasi tentang pengamanan aset strategis milik PTPN. Kejati Sulsel menyarankan langkah konkretyang harus dilakukan perusahaan, meliputi Inventarisasi aset menggunakan sistemdigital, penyempurnaan dokumen kepemilikan dan audit hukum terhadap asetsengketa, pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum masa berlaku habis dan pemasangan batas fisik lahan secara jelas.
Selain itu juga perlu kerja sama lintasinstansi (Kepolisian, Pemda, dan Kejaksaan) serta pemanfaatan aset terlantarmelalui kerja sama sewa atau pola kemitraan untuk mencegah penyerobotan.“Upaya pencegahan penyerobotan lahan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu peringatan dan jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi,” tambahnya.
Sementara itu, Hamzah, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, mewakili Region Head, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kejati Sulseldalam membina dan mengawal tata kelola perusahaan.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan pembinaan dari Kejati Sulsel. Edukasiseperti ini sangat penting agar seluruh pegawai memahami risiko hukum dan mampu menjaga aset negara dengan penuh tanggung jawab. Komitmen kami adalah menjadikan PTPN I sebagai entitas BUMN yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutup Hamzah.

Tinggalkan Balasan