Sidang Pertama Gugatan UU Minerba, LI BAPAN: Wujudkan Arah Kebijakan Presiden untuk Rakyat
JAKARTA – Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan), Stevanus Febyan Babaro, menghadiri sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 157/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Rabu (10/9/2025).
Dalam permohonannya, Febyan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen menjalankan semangat kebijakan Presiden, yang menekankan pentingnya keterlibatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam melalui koperasi.
“Kalau aturan ini tidak direview, konsep Bapak Presiden itu mustahil bisa terlaksana,” ujarnya.
Febyan mempersoalkan keberadaan Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba, yang memberikan prioritas penguasaan lahan kepada BUMN tanpa memperhatikan keberadaan kampung, permukiman turun-temurun, maupun tanah adat.
Ia menilai ketentuan “prioritas” tanpa parameter jelas membuka ruang penafsiran subjektif serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Akibat aturan ini, jangankan menikmati kekayaan alam di tanah mereka, untuk mengurus sertifikat rumah pun rakyat tidak bisa. Hak-hak mereka dirampas secara sepihak oleh negara,” kata Febyan.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut sarat diskriminasi karena menutup ruang partisipasi swasta, sekaligus berlawanan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Febyan juga menyinggung praktik mafia tambang yang dinilainya dibiarkan negara. Ia mencontohkan kasus dugaan pencurian bauksit oleh PT EJM di konsesi milik Antam yang saat ini tengah diinvestigasi LI BAPAN Kalbar.
“Ini bentuk ketidakadilan. Negara seakan keras kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada mafia tambang,” tegasnya.
Melalui uji materiil ini, Febyan berharap Mahkamah Konstitusi mengembalikan roh konstitusi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni bahwa pengelolaan sumber daya alam ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan